LAZISMU

KABUPATEN LUMAJANG

Jl. Brantas No.36 Jogoyudan, Kab. Lumajang, Jawa Timur, 67315

Syarat & Ketentuan

  1. Pengguna situs adalah pengunjung website lazismulumajang.org yang dengan sengaja atau melalui kanal lainnya masuk ke lazismulumajang.org
  2. Pengguna situs dapat mendaftar sebagai donatur baik untuk keperluan membayar zakat, infaq, sedekah atau hanya untuk mendaftar saja.
  3. Pengguna situs dilarang memasukkan data yang bukan miliknya atau data milik orang lain tanpa seizin pemilik data tersebut.
  4. Semua data yang masuk ke Lazismu Lumajang tidak akan dikonfirmasi ulang kepada pengisi data, maka dari itu pastikan data yang Anda masukkan sudah benar sesuai poin nomor 2.
  5. Semua data pengguna situs yang dimasukkan pada saat mendaftar atau pada saat melakukan langkah pembayaran zakat, infaq, sedekah menjadi milik Lazismu Lumajang dan akan digunakan untuk kepentingan Lazismu Lumajang.
  6. Pengguna situs yang telah terdaftar mengizinkan kepada Lazismu Lumajang untuk melakukan komunikasi melalui saluran komunikasi yang ada.
  7. Pengguna situs yang melakukan pembayaran zakat, infaq, sedekah melalui situs lazismulumajang.org akan menerima konfirmasi secara otomatis melalui SMS dan email yang telah didaftarkan.
  8. Pengguna situs yang melakukan pembayaran zakat, infaq, sedekah melalui lazismulumajang.org, jika menginginkan, dapat meminta kwitansi pembayaran dalam bentuk hard copy melalui saluran layanan atau chat melalui nomor Whatsapp.
  9. Kwitansi Zakat Lazismu Lumajang sebagai bukti pembayaran yang sah dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP).
  10. Pembayaran zakat, infaq, sedekah akan disalurkan melalui program-program yang telah direncanakan oleh Lazismu Lumajang kecuali pengguna menentukan sendiri program yang akan didanainya melalui pilihan pada saat proses transaksi.
  11. Lazismu Lumajang berhak mengubah syarat dan ketentuan ini jika dianggap perlu dan akan menggantinya langsung melalui halaman ini.
  12. Lazismu Lumajang tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan, UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.