
LAZISMU
KABUPATEN LUMAJANG
Jl. Brantas No.36 Jogoyudan, Kab. Lumajang, Jawa Timur, 67315
Syarat & Ketentuan
- Pengguna situs adalah pengunjung website lazismulumajang.org yang dengan sengaja atau melalui kanal lainnya masuk ke lazismulumajang.org
- Pengguna situs dapat mendaftar sebagai donatur baik untuk keperluan membayar zakat, infaq, sedekah atau hanya untuk mendaftar saja.
- Pengguna situs dilarang memasukkan data yang bukan miliknya atau data milik orang lain tanpa seizin pemilik data tersebut.
- Semua data yang masuk ke Lazismu Lumajang tidak akan dikonfirmasi ulang kepada pengisi data, maka dari itu pastikan data yang Anda masukkan sudah benar sesuai poin nomor 2.
- Semua data pengguna situs yang dimasukkan pada saat mendaftar atau pada saat melakukan langkah pembayaran zakat, infaq, sedekah menjadi milik Lazismu Lumajang dan akan digunakan untuk kepentingan Lazismu Lumajang.
- Pengguna situs yang telah terdaftar mengizinkan kepada Lazismu Lumajang untuk melakukan komunikasi melalui saluran komunikasi yang ada.
- Pengguna situs yang melakukan pembayaran zakat, infaq, sedekah melalui situs lazismulumajang.org akan menerima konfirmasi secara otomatis melalui SMS dan email yang telah didaftarkan.
- Pengguna situs yang melakukan pembayaran zakat, infaq, sedekah melalui lazismulumajang.org, jika menginginkan, dapat meminta kwitansi pembayaran dalam bentuk hard copy melalui saluran layanan atau chat melalui nomor Whatsapp.
- Kwitansi Zakat Lazismu Lumajang sebagai bukti pembayaran yang sah dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP).
- Pembayaran zakat, infaq, sedekah akan disalurkan melalui program-program yang telah direncanakan oleh Lazismu Lumajang kecuali pengguna menentukan sendiri program yang akan didanainya melalui pilihan pada saat proses transaksi.
- Lazismu Lumajang berhak mengubah syarat dan ketentuan ini jika dianggap perlu dan akan menggantinya langsung melalui halaman ini.
- Lazismu Lumajang tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan, UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
